Kamis, 01 Oktober 2015

macam-macam demokrasi

Macam-macam Demokrasi
1.        Ditinjau berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Demokrasi Langsung : Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
b.      Demokrasi Tidak langsung : Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
2.        Ditinjau dari hubungan antar alat negara 
a.       Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat. 
b.      Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. 
c.       Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer. Menteri yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab atas presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Presiden dan menteri tidak bergantung pada parlemen dan parlemen tidak mempunyai hak dalam memberhentikan presiden. 
d.      Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Tetap ada badan perwakilan, namun tetap dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang sifatnyat fakultatif ataupun obligator.
3.        Ditinjau berdasarkan prinsip ideologi 
a.      a. Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum 
b.      b. Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara. 
c.       c. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.

Soko guru demokrasi universal adalah tiang-tiang yang merupakan pondasi untuk membangun suatu tatanan yang demokratis. Dimana tiang-tiang (soko guru demokrasi) tersebut akan menopang berdirinya demokrasi. Hal ini yang menjadi indikator bagi penilaian sejauh mana demokrasi disuatu wilayah berhasil ditegakkan


Demokrasi Pancasila adalah pendukung  warga Negara yang cerdas,  memberikan, memfasilitasi dan mendukung otonomi daerah. Demokrasi Pancasila dalam pelaksaannya memiliki sistem rule of law. Sistem hukumnya adalah sistem yang bersifat adil,  bebas, peradilan yang merdeka dan tidak ada diskriminasiantara pejabat dan rakyat jelata. Demokrasi Pancasia selalu mengutamakan dan  mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyatnya dengan sistem keadilan sosial yang seadil-adilnya. Sedangkan apabila berasaskan liberalisme demokrasinya mengacu pada kebebasan manusia dalam mengaktualisasikan demokrasi selalu dilandaskan pada kebebasan individu di atas segala-galanya, baik keagamaan, perekonomian, politik hukum,dan pandangan terhadap  kehidupan setiap individu dan masyarakat.


Demokrasi secara normatif kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi. dalam perjalanan sejarah ketatatanegaran negara indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku mengandung prinsip demokrasi, hal ini dapat dilihat dalam :
pasal 1 ayat 2 uud 1945 sebelum dan sesudah diamandemen
dalam RIS pasal 1 ayat 1 dan 2
dalam UUDS 1950 pasal 1
Demokrasi secara empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis. Buktinya 1) Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia 
2) Pemerintahan parlementer 
3) Pemerintahan demokrasi terpimpin 
4) pemerintahan orde baru 
5) pemerintahan orde baru



.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social